PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 46
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pemegang IUP wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumberdaya air di WIUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
