PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 45
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pemegang IUP wajib menjamin penerapan stándar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik Daerah yang ditetapkan oleh Gubernur.
