PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 44
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diperoleh IUP-nya, wajib memberikan tanda batas wilayah dengan memasang patok pada WIUP.
(2) Pembuatan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus selesai sebelum dimulai kegiatan operasi produksi.
(3) Dalam hal yang dipandang perlu dilakukan perubahan batas wilayah pada WIUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka harus dilakukan perubahan tanda batas wilayah dengan pemasangan patok baru pada WIUP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan tanda batas WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diatur dalam Peraturan Gubernur.
