PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 43
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemegang IUP tidak boleh memindahkan IUP-nya kepada pihak lain.
(2) Pemegang IUP hanya dapat mengalihkan kepemilikan dan/atau sahamnya.
(3) Pengalihan kepemilikan dan/atau saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pada bursa saham INDONESIA.
(4) Pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa saham INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat dilakukan setelah pemegang IUP bersangkutan melakukan kegiatan eksplorasi tahapan tertentu.
(5) Pengalihan kepemilikan dan/atau saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hanya dapat dilakukan dengan ketentuan harus menyampaikan secara tertulis dan mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
