PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 42
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemegang IUP berhak memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi apabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi kecuali mineral ikutan radioaktif.
(2) Mineral ikutan radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
