PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 41
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemegang IUP dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi: a. jalan raya;
b. jembatan; c. pelabuhan/dermaga; dan d. sarana serta prasarana umum lainnya.
