PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 40
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemegang IUP dapat melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi.
(2) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak memperoleh kepastian dan perlindungan dalam melakukan usaha pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
