PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 39
BAB 9 — REKLAMASI DAN PENUTUPAN TAMBANG
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi wajib mengangkat seorang tenaga profesional untuk memimpin langsung masing-masing pelaksanaan kegiatan reklamasi dan penutupan tambang.
(2) Pelaksanaan kegiatan reklamasi dan penutupan tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan sesuai dengan rencana reklamasi dan rencana penutupan tambang yang telah disetujui oleh Gubernur.
