PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 38
BAB 9 — REKLAMASI DAN PENUTUPAN TAMBANG
(1) Penutupan Tambang wajib dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan penambangan dan/atau pengolahan dan pemurnian berakhir.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan penutupan tambang setiap tahun kepada Gubernur.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Penutupan Tambang.
(4) Pedoman penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
