Pasal 37
BAB 9 — REKLAMASI DAN PENUTUPAN TAMBANG
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi wajib melakukan perubahan rencana penutupan tambang yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4), apabila terjadi perubahan satu atau lebih hal-hal sebagai berikut: a. sistem penambangan ; b. umur tambang; c. sarana dan/atau prasarana tambang; d. tata guna lahan; e. tata ruang; dan/atau f. AMDAL atau UKL dan UPL.
(2) Perubahan rencana penutupan tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat diajukan 2 (dua) tahun sebelum pelaksanaan kegiatan penutupan tambang.
(3) Gubernur memberikan penilaian dan persetujuan atas perubahan rencana penutupan tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak menerima perubahan rencana penutupan tambang.
(4) Dalam hal penilaian Gubernur belum dapat menyetujui perubahan rencana penutupan tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka pemegang IUP Operasi Produksi diberi kesempatan untuk penyempurnaan perubahan rencana penutupan tambang.
(5) Kesempatan untuk penyempurnaan perubahan rencana penutupan tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak termasuk dalam hitungan waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja.
(6) Apabila persetujuan tidak diberikan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja dan tanpa saran penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka penyempurnaan perubahan rencana penutupan tambang yang diajukan dianggap disetujui.
