Pasal 36
BAB 9 — REKLAMASI DAN PENUTUPAN TAMBANG
(1) Rencana Penutupan Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi: a. profil wilayah; b. deskripsi kegiatan pertambangan; c. gambaran rona akhir tambang; d. hasil konsultasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders); e. program penutupan tambang; f. pemantauan; g. organisasi; dan h. rencana biaya penutupan.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi wajib menyampaikan rencana penutupan tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Gubernur sebelum dimulainya kegiatan operasi produksi.
(3) Gubernur memberikan penilaian dan persetujuan atas rencana penutupan tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima rencana penutupan tambang. (4) Dalam hal penilaian Gubernur belum dapat menyetujui rencana penutupan tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka pemegang IUP Operasi Produksi diberi kesempatan untuk penyempurnaan rencana penutupan tambang.
(5) Kesempatan untuk penyempurnaan rencana penutupan tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk dalam hitungan waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(6) Apabila persetujuan tidak diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dan tanpa saran penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka rencana penutupan tambang yang diajukan dianggap disetujui.
(7) Pedoman penyusunan rencana penutupan tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
