PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 35
BAB 9 — REKLAMASI DAN PENUTUPAN TAMBANG
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi setiap 1 (satu) tahun kepada Gubernur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Reklamasi yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
