Pasal 34
BAB 9 — REKLAMASI DAN PENUTUPAN TAMBANG
(1) Pelaksanaan reklamasi dilakukan pada lahan terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan.
(2) Lahan terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. lahan bekas tambang; dan b. lahan di luar bekas tambang yang tidak digunakan lagi.
(3) Lahan terganggu berupa lahan di luar bekas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. timbunan tanah penutup; b. timbunan bahan baku/produksi; c. jalan transportasi; d. pabrik/instalasi pengolahan/pemurnian;
e. kantor dan perumahan; dan/atau f. pelabuhan/dermaga.
(4) Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pada lahan terganggu.
