Pasal 33
BAB 9 — REKLAMASI DAN PENUTUPAN TAMBANG
(1) Pemegang IUP wajib melakukan perubahan rencana reklamasi yang telah disetujui apabila terjadi perubahan atas satu atau lebih hal-hal sebagai berikut: a. sistem penambangan; b. tata guna lahan; c. tata ruang; dan/atau d. AMDAL atau UKL dan UPL.
(2) Pengajuan perubahan rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum pelaksanaan reklamasi periode tahun berikutnya.
(3) Gubernur memberikan penilaian dan persetujuan atas perubahan rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima perubahan rencana reklamasi.
(4) Kesempatan yang diberikan untuk penyempurnaan perubahan rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak termasuk dalam hitungan waktu 14 (empat belas) hari kerja.
(5) Apabila persetujuan tidak diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja dan tanpa saran penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka perubahan rencana reklamasi yang diajukan dianggap disetujui.
