Pasal 32
BAB 9 — REKLAMASI DAN PENUTUPAN TAMBANG
(1) Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, disusun untuk pelaksanaan setiap jangka waktu 5 (lima) tahun dengan rincian tahunan, meliputi: a. tata guna lahan sebelum dan sesudah ditambang; b. rencana pembukaan lahan; c. program reklamasi; dan d. rencana biaya reklamasi.
(2) Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, maka rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan umur tambang.
(3) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyampaikan rencana reklamasi periode 5 (lima) tahun pertama atau sesuai dengan umur tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Gubernur sebelum memulai kegiatannya.
(4) Gubernur memberikan penilaian dan persetujuan atas rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima rencana reklamasi.
(5) Dalam hal penilaian Gubernur belum dapat menyetujui rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka pemegang IUP diberi kesempatan untuk penyempurnaan rencana reklamasi.
(6) Kesempatan untuk penyempurnaan rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak termasuk dalam hitungan waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Apabila persetujuan tidak diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dan tanpa saran penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka rencana reklamasi yang diajukan dianggap disetujui.
(8) Pedoman penyusunan rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
