Pasal 31
BAB 9 — REKLAMASI DAN PENUTUPAN TAMBANG
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi wajib menyusun rencana reklamasi. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi selain wajib menyusun rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib menyusun rencana penutupan tambang. (3) Rencana reklamasi dan rencana penutupan tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disusun berdasarkan AMDAL atau UKL dan UPL, dan merupakan bagian dari studi kelayakan. (4) AMDAL atau UKL dan UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus mendapat persetujuan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup. (5) Pemegang IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyediakan jaminan reklamasi sesuai rencana biaya reklamasi yang telah mendapat persetujuan Gubernur. (6) Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyediakan jaminan reklamasi dan jaminan penutupan tambang sesuai rencana biaya reklamasi dan perhitungan rencana penutupan tambang yang telah mendapat persetujuan Gubernur. (7) Jaminan reklamasi dan jaminan penutupan tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), harus diserahkan terlebih dahulu oleh pemegang IUP kepada Pemerintah Daerah sebelum melakukan kegiatannya. (8) Pedoman dan tata cara penetapan jaminan reklamasi dan jaminan penutupan tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
