Pasal 30
BAB 8 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)
(1) Dalam hal pada lokasi WIUP ditemukan komoditas tambang lainnya yang bukan asosiasi mineral yang diberikan dalam IUP, maka harus diterbitkan IUP tersendiri.
(2) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperoleh prioritas dalam mengusahakan komoditas tambang lainnya yang ditemukan.
(3) Dalam mengusahakan komoditas tambang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus membentuk badan usaha baru.
(4) Apabila pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi tidak berminat atas komoditas tambang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kesempatan pengusahaannya dapat diberikan kepada pihak lain dan diselenggarakan dengan cara lelang atau permohonan wilayah.
(5) Pihak lain yang mendapatkan IUP berdasarkan lelang atau permohonan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus berkoordinasi dengan pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi pertama untuk membicarakan hal-hal yang dipandang perlu dalam pengelolaan usahanya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUP baru sesuai komoditas tambang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
