Pasal 29
BAB 8 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)
(1) Jangka waktu IUP Eksplorasi: a. pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun; b. pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, dan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun; c. pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun; d. pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) Jangka waktu IUP Operasi Produksi: a. pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali, masing-masing 10 (sepuluh) tahun; b. pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali, masing-masing 5 (lima) tahun; c. pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali, masing-masing 10 (sepuluh) tahun; d. pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali, masing-masing 5 (lima) tahun; e. pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali, masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
