PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELARANGAN...
Pasal 9
BAB 5 — KETENTUAN PERIJINAN
(1) SIUP MB berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan yang berlaku. (2) Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Minuman Beralkohol yang mengalami perubahan data SIUP wajib mengganti SIUP MB.
