PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELARANGAN...
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PERIJINAN
Penjual Langsung Minuman Beralkohol, pengecer Minuman Beralkohol dan penjual langsung dan/atau pengecer Minuman Beralkohol untuk tujuan kesehatan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. berbentuk usaha perorangan dan badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak badan hukum yang dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA; b. memiliki minimal SIUP Kecil dan SIUP MB sebagai penjual langsung dan/atau pengecer Minuman Beralkohol golongan B dan/atau C; c. telah berpengalaman sebagai penjual minuman, berkelakuan baik, mempunyai tanggung jawab dan berdedikasi tinggi dalam melaksanakan ketentuan peredaran Minuman Beralkohol.
