Pasal 11
BAB 6 — TEMPAT PENYIMPANAN MINUMAN BERALKOHOL
(1) Penjualan langsung Minuman Beralkohol, pengecer Minuman Beralkohol dan penjual dan/atau pengecer Minuman Beralkohol untuk tujuan kesehatan golongan A, B dan C wajib menyimpan Minuman Beralkohol golongan A, B dan C di gudang yang terpisah dengan barang-barang lain. (2) Pemasukan dan pengeluaran Minuman Beralkohol golongan A, B dan C dari gudang penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dibuatkan kartu data penyimpanan. (3) Kartu data penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya memuat jumlah, merek, tanggal pemasukan barang ke gudang, tanggal pengeluaran barang dari gudang dan asal barang. (4) Kartu data penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), wajib diperlihatkan kepada petugas pengawas yang melakukan pemeriksaan.
