Pasal 12
BAB 7 — LARANGAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
(1) Minuman Beralkohol yang tidak termasuk golongan A, B dan C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilarang diedarkan atau dijual di wilayah administratif Kota Malang. (2) Setiap orang dilarang membawa Minuman Beralkohol golongan A, B dan C dari luar negeri sebagai barang bawaan, kecuali untuk dikonsumsi sendiri sebanyak- banyaknya 1.000 (seribu) ml/orang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 (seratus delapan puluh) ml. (3) Setiap orang dilarang menjual dan mengedarkan Minuman Beralkohol golongan A, B dan C yang isi kemasannya kurang dari 180 (seratus delapan puluh) ml. (4) Setiap orang atau perusahaan dilarang menjual Minuman Beralkohol tanpa label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
