Pasal 8
BAB 5 — KETENTUAN PERIJINAN
(1) Setiap orang atau perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol Golongan A harus memiliki SIUP yang mencantumkan minuman beralkohol golongan A yang boleh dijual. (2) Setiap orang atau perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol Golongan B dan C untuk diminum langsung di tempat wajib memiliki SIUP dan SIUP MB yang diterbitkan oleh Walikota. (3) Persyaratan penerbitan SIUP MB untuk Bar, Pub dan Klab Malam wajib dilengkapi dengan dokumen AMDAL. (4) Penjualan langsung untuk diminum termasuk di hotel, restoran, bar, pub dan klab malam, yang mengedarkan atau menjual minuman yang berasal dari rempah- rempah, jamu dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan yang mengandung alkohol, wajib memperoleh Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan atau Surat Ijin Tetap Usaha Hotel dan Restoran, serta wajib memperoleh Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) bagi yang memperdagangkan minuman yang berasal dari rempah-rempah, jamu dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan yang mengandung alkohol dengan kadar alkohol setinggi-tingginya 15% (lima belas perseratus). (5) Tata Cara Perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
