Pasal 7
BAB 4 — PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
(1) Setiap kemasan atau botol Minuman Beralkohol golongan A, B dan C produk dalam negeri dan/atau produk impor untuk konsumsi di dalam negeri wajib di lengkapi label sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. (2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menggunakan bahasa INDONESIA, angka arab, huruf latin dan sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai : a. Nama produk; b. Kadar alkohol; c. Daftar bahan digunakan; d. Berat bersih atau isi bersih; e. Nama dan alamat perusahaan industri bagi yang memproduksi atau mengimpor Minuman Beralkohol; f. Tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa;
g. Pencantuman tulisan “Minuman Beralkohol” dan; h. Tulisan peringatan “dibawah umur 21 tahun atau wanita hamil dilarang minum”.
