PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELARANGAN...
Pasal 6
BAB 4 — PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
(1) Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan B dan/atau C hanya diijinkan melakukan penjualan : a. Di hotel pada siang hari jam 13.00 – 15.00 WIB dan pada malam hari jam 20.00 – 24.00 WIB; b. Selain di hotel pada jam 22.00 – 01.00 WIB; c. Pada hari libur diluar hari raya keagamaan waktu penjualan malam hari dapat diperpanjang maksimum 1 (satu) jam. (2) Pada bulan Ramadhan tidak diperbolehkan berjualan Minuman Beralkohol, kecuali di hotel pada malam hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Untuk Minuman Beralkohol yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan, dikecualikan dari batasan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
