PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELARANGAN...
Pasal 23
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang atau perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan- ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Penjatuhan pidana kurungan atau denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tidak mengurangi hak dan wewenang pihak yang berwenang untuk menyita dan memusnahkan minuman yang dinyatakan sebagai pelanggaran. (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran.
