PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELARANGAN...
Pasal 24
BAB 12 — KETENTUAN PENYIDIKAN
Penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilaksanakan oleh Penyidik Polri dan PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah .
