PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELARANGAN...
Pasal 22
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) Setiap orang atau perusahaan yang kedapatan menjual Minuman Beralkohol sebagai penjual langsung dan/atau pengecer Minuman Beralkohol golongan A, B dan C serta penjual langsung dan/atau pengecer Minuman Beralkohol untuk tujuan kesehatan, tanpa memiliki ijin berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka perijinan yang berkaitan dengan usahanya dapat dicabut dengan segala akibat hukumnya. (2) Tata Cara pencabutan perijinan yang berkaitan dengan usahanya serta segala akibat hukumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
