PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELARANGAN...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan pengawasan, pengendalian dan pelarangan penjualan Minuman Beralkohol dalam Peraturan Daerah ini adalah : a. memberikan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pelarangan di daerah dalam rangka melindungi ketentraman dan ketertiban umum; b. memberikan dasar hukum pengenaan sanksi terhadap pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Daerah ini; c. memberikan dasar hukum perijinan penjualan Minuman Beralkohol.
