Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kota Malang.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
- Walikota adalah Walikota Malang.
- Perusahaan adalah perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang usaha perdagangan Minuman Beralkohol yang dapat berbentuk perorangan, atau badan usaha baik yang berbentuk persekutuan atau Badan Hukum yang dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA berkedudukan di wilayah Negara Republik INDONESIA.
- Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol (C2H50H) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol (C2H50H) atau dengan cara pengenceran minuman dengan ethanol (C2H50H).
- Perdagangan Minuman Beralkohol adalah kegiatan mengedarkan dan/atau menjual Minuman Beralkohol.
- Penjualan Minuman Beralkohol adalah kegiatan usaha yang menjual Minuman Beralkohol untuk di konsumsi.
- Hotel, Restoran dan Bar termasuk Pub dan Klab Malam adalah sebagaimana dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di bidang pariwisata.
- Surat Ijin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah surat ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
- Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut SIUP MB adalah surat ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol golongan B dan/atau C.
- Penjualan Langsung Minuman Beralkohol adalah perusahaan yang melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk di minum langsung di tempat yang telah ditentukan.
- Penjual Langsung dan/atau Pengecer minuman beralkohol untuk tujuan kesehatan adalah perusahaan yang melakukan penjualan Minuman Beralkohol yang mengandung rempah-rempah jamu dan sejenisnya dengan kadar alkohol setinggi-
tingginya 15 % (lima belas perseratus) kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat dan/atau dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan. 13. Pengecer Minuman Beralkohol adalah perusahaan yang melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan. 14. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol. 15. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Malang yang diberi wewenang khusus oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. 16. Penyidikan tindak pidana yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang penggawasan, pengendalian dan pelarangan penjualan Minuman Beralkohol yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
