Pasal 3
BAB 3 — KLASIFIKASI, JENIS DAN STANDAR MUTU
(1) Minuman Beralkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut : a. Minuman Beralkohol Golongan A yaitu Minuman Beralkohol dengan kadar ethanol (C2H50H) 1% (satu perseratus) sampai dengan 5% (lima perseratus); b. Minuman Beralkohol Golongan B yaitu Minuman Beralkohol dengan kadar ethanol (C2H50H) lebih dari 5% (lima perseratus) sampai dengan 20% (dua puluh perseratus); c. Minuman Beralkohol Golongan C yaitu Minuman Beralkohol dengan kadar ethanol (C2H50H) lebih dari 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima perseratus). (2) Minuman Beralkohol golongan B dan golongan C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, adalah kelompok minuman keras yang produksi dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. (3) Standar mutu Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan/atau terdaftar di Departemen Kesehatan.
