PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELARANGAN...
Pasal 18
BAB 8 — PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
Pengendalian dalam rangka pengawasan dilakukan terhadap : a. penjual langsung dan/atau pengecer minuman Beralkohol golongan A, B dan C; b. penjual langsung dan/atau pengecer Minuman Beralkohol untuk tujuan kesehatan; c. tempat/lokasi pengedaran dan penjualan Minuman Beralkohol golongan A, B dan C.
