PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELARANGAN...
Pasal 19
BAB 8 — PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
Penjual langsung Minuman Beralkohol (Hotel Berbintang 3, 4 dan 5, Restoran dengan Talam Kencana dan Talam Selaka, Bar termasuk Pub dan Klab Malam) dan penjual langsung dan/atau pengecer Minuman Beralkohol golongan B dan/atau C serta Minuman Beralkohol untuk tujuan kesehatan wajib menyampaikan laporan realisasi penjualannya setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
