PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELARANGAN...
Pasal 17
BAB 7 — LARANGAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Siapapun dilarang memproduksi, mengedarkan, memasukkan dan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa memiliki ijin berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
