PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Tata Tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi yang diadakan di Ibu Kota Provinsi sebagai berikut : a. Ketua DPRD di sebelah kiri Gubernur; b. Wakil-wakil Ketua DPRD bersama dengan Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi setelah pejabat Muspida; c. Anggota DPRD ditempatkan bersama dengan Pejabat Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah lainnya yang setingkat Asisten Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas/Badan dan atau Satuan Kerja Daerah lainnya ;
