PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan Protokoler dalam Acara Resmi. (2) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Acara Resmi Pemerintah yang diselenggarakan di Daerah; b. Acara Resmi Pemerintah Daerah yang menghadirkan Pejabat Pemerintah; c. Acara Resmi Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Daerah.
