PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Tata Tempat dalam rapat-rapat DPRD sebagai berikut : a. Ketua DPRD didampingi oleh Wakil-wakil Ketua DPRD; b. Gubernur dan Wakil Gubernur ditempatkan sejajar dan di sebelah kanan Ketua DPRD; c. Wakil-wakil Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Ketua DPRD; d. Anggota DPRD menduduki tempat yang telah disediakan untuk Anggota; e. Sekretaris DPRD, Peninjau dan Undangan sesuai dengan kondisi Ruang Rapat.
