PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN...
Pasal 29
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur
