PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN...
Pasal 30
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Banten. Disahkan di Serang pada tanggal 27 Desember 2004 GUBERNUR BANTEN, ttd H. D. MUNANDAR Diundangkan di Serang pada tanggal 27 Desember 2004 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd Drs. H. CHAERON MUCHSIN, M.Si Pembina Utama Madya NIP. 010 057 348 LEMBARAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2004 NOMOR 24 SERI : E Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, H. SYAMSUL ARIEF, SH.M.Si Pembina NIP. 480 099 337 ttd
