PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN...
Pasal 28
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan yang berkaitan dengan kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah ditetapkan, yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
