Pasal 21
BAB 3 — BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas beserta atributnya terdiri dari : a. Pakaian Sipil Harian 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun; b. Pakaian Sipil Resmi 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; c. Pakaian Sipil Lengkap 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) masa jabatan; (2) Dalam hal kondisi Keuangan Daerah memungkinkan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dapat diberikan pakaian diluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti pakaian adat daerah dan pakaian olah raga. (3) Standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat pertimbangan dari Pimpinan DPRD dengan tetap memperhatikan prinsip penghematan, kepatutan dan kewajaran.
