PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN...
Pasal 22
BAB 3 — BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, kepada ahli waris diberikan : a. uang duka wafat sebesar 2 (dua) kali uang representasi atau apabila meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali uang representasi; b. bantuan biaya pengurusan jenazah sejak dari rumah duka atau tempat tugas sampai ketempat pemakaman.
