Pasal 20
BAB 3 — BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan; (2) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang sewa rumah. (3) Dalam kondisi keuangan Daerah memungkinkan selain tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pimpinan dan masing-masing Anggota DPRD dapat diberikan bantuan perlengkapan rumah. (4) Uang sewa rumah dan bantuan perlengkapan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) besarnya disesuaikan dengan standar harga setempat yang berlaku, yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat pertimbangan dari Pimpinan DPRD dengan tetap memperhatikan prinsip penghematan, kepatutan dan kewajaran. (5) Dalam kondisi keuangan daerah memungkinkan, guna mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD, kepada masing-masing Komisi dapat disediakan kendaraan dinas operasional yang pelaksanaan lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah memperhatikan pertimbangan Pimpinan DPRD dengan tetap memperhatikan prinsip penghematan, kepatutan dan kewajaran.
