PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN...
Pasal 19
BAB 3 — BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Rumah jabatan Pimpinan DPRD, rumah dinas Anggota DPRD beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD tidak dapat disewabelikan atau digunausahakan atau dipindahtangankan atau diubah struktur bangunan dan status hukumnya.
