PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN...
Pasal 18
BAB 3 — BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Anggota DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) rumah dinas beserta perlengkapannya; (2) Belanja pemeliharaan rumah dinas dan perlengkapannya dibebankan pada APBD;
(3) Dalam hal Anggota DPRD diberhentikan atau berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan rumah dinas beserta perlengkapannya dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian.
