PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN...
Pasal 15
BAB 3 — BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Pajak Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD dikenakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Penghasilannya (PPh) dibebankan pada Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (3) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD diluar sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, pajak penghasilannya (PPh) tidak dibebankan pada Keuangan Daerah.
