PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN...
Pasal 14
BAB 3 — BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah atau Komisi atau Panitia Anggaran atau Badan Kehormatan atau Alat Kelengkapan lainnya yang diperlukan, diberikan tunjangan sebagai berikut : a. Ketua sebesar 7,5 % (tujuh setengah perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD; b. Wakil Ketua sebesar 5 % (lima perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD; c. Sekretaris sebesar 4 % (empat perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD; d. Anggota sebesar 3 % (tiga perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
