PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN...
Pasal 13
BAB 3 — BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Jabatan. (2) Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 145 % (seratus empat puluh lima perseratus) dari masing-masing Uang Representasi.
