PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN...
Pasal 16
BAB 3 — BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan; (2) Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD yang mendapat pemeliharaan kesehatan dan pengobatan yaitu suami atau istri beserta 2 (dua) orang anak; (3) Tunjangan kesehatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada Lembaga Asuransi Kesehatan yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
