PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang PAJAK REKLAME.
Pasal 8
BAB 5 — MASA PAJAK , SAAT TERUTANG, DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu bulan takwim.
